Selasa, 10 Januari 2012

Investasi Emas.. Hmm baikkah???
Hendi Dwi IstantoSelasa, 10 Januari 2012 0 komentar


di copas dari http://ekonomgila.blogspot.com/2012/01/investasi-emas-baikkah.html 
Oleh: Adib*, 876 kata.

Belakangan, cukup marak masyarakat memperbincangkan investasi dengan emas sebagai salah satu komoditinya. Hal ini dapat dilihat dengan banyaknya pemberitaan dan tulisan baik dari media cetak, koran, bahkan di berbagai seminar yang memperbincangkan masalah investasi emas ini. Emas lebih dipilih oleh para investor daripada komoditi investasi lainnya lantaran emas tidak terpengaruh oleh inflasi (zero inflation effect). Selain itu, harga emas yang terus membumbung naik dalam 10 tahun terakhir ini, hingga saat ini nilainya berada di atas 500.000 per gram, membuat para investor tergiur untuk menginvestasikan modalnya pada logam mulia ini.

Jika kita lihat grafik pergerakan harga emas, secara umum harganya mengalami kenaikan, walaupun tidak dipungkiri, ada juga penurunannya, seperti pada tahun 1980an, tahun 1998, karena adanya krisis moneter, maupun di tahun 2008 karena pengaruh krisis yang melanda Amerika Serikat waktu itu. Harga emas melonjak drastis pada tahun 1980, namun kemudian harganya kembali turun, hingga baru bisa menyamai harga awal pada tahun 2002, atau 26 tahun kemudian. Namun, setelah itu harga emas secara umum melonjak cukup drastis.
Namun, jenis investasi yang cukup ramai diperbincangkan dan dilakukan oleh masyarakat saat ini adalah investasi emas di perbankan syariah maupun di pegadaian syariah, baik dalam bentuk istilah “berkebun emas’, cicilan emas, maupun yang lainnya.

Secara umum, kita pasti sudah tahu apa yang namanya berkebun emas, karena seringnya diperbincangkan di dalam berbagai diskusi. Dalam berkebun emas, kita dapat berinvestasi emas hanya dengan modal sepertiga dari harga emas. Caranya, yaitu dengan menggadaikan emas yang kita miliki, agar mendapatkan dana dari pihak perbankan, lalu membeli lagi emas tersebut di tempat lain, dari modal yang kita dapatkan, dan kiita gadaikan lagi, begitu seterusnya, dilakukan secara berulang-ulang.

Keuntungan tersebut akan diperoleh, apabila setelah panen emas atau setelah kita menebus semua emas yang kita gadaikan, dan asumsinya, dana yang kita peroleh lebih besar dari modal yang kita keluarkan, tentunya setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang ada. Dalam melakukannya, masyarakat memilih perbankan syariah, maupun pegadaian syariah yang sekiranya menawarkan biaya titip yang paling murah, untuk bisa mendapatkan hasil yang maksimal. Namun, bagaimanakah metode berkebun emas tersebut dalam pandangan islam?

Berbagai versi menyatakan pendapatnya masing-masing. Yang menghalalkan berkebun emas ini, mereka mengambil dalil dalam hukum islam secara umum, yaitu asas ibahah, dimana pada asasnya, segala sesuatu dalam hal bermuamalat boleh dilakukan, sepanjang tidak ada dalil yang melarangnya. Secara umum, belum ada dalil yang mengharamkan metode berkebun emas ini. Apalagi, dengan diperkuat dengan adanya fatwa MUI Nomor 25 tentang rahn, dan juga nomor 26 tentang rahn emas, membuat pihak yang setuju dengan metode berkebun emas ini semakin mantap. Dengan jelas, MUI telah menghalalkan tentang rahn emas, sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.

Namun, tidak sedikit yang menyatakan bahwa metode berkebun emas ini adalah haram, dan merupakan suatu penyimpangan dalam berbisnis yang islami. Jika dilhat dari akadnya, maka hal ini sudah sesuai syariah, karena mennggunakan akad beli dan gadai. Namun, dalam berkebun emas, permasalahannya bukan dari akadnya. Boleh jadi, akad yang digunakan adalah beli gadai. Namun, sistem yang dibangun secara keseluruhan di sini lebih menjurus ke investasi, dengan menggunakan akad gadai sebagai modal utamanya.

Nah dengan memanfaatkan kenaikan harga sebagai tujuan untuk mendapatkan keuntungan ini, apakah termasuk spekulasi? Setidaknya, motifasi kita dalam membeli emas ada 3. Yaitu trading emas dengan maksud konsumsi, seperti membeli emas sebagai salah satu perhiasan untuk kita pakai. Kedua trading emas dengan maksud utuk lindung nilai (hedging). Dan yang ke tiga adalah trading emas dengan maksud untuk spekulasi.

Jika tujuan investasi emas kita adalah untuk hedging, maka kita cukup membeli emas, lalu kita simpan emas tersebut. Bisa di rumah, maupun di perbankan, agar lebih terjamin. Namun, dalam berkebun emas ini motifnya lebih tertuju ke arah spekulasi, yakni dengan menggadaikannya secara berulang-ulang, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Dalam teori berkebun emas, seperti yang dikemukakan oleh Rully Kustandar misalnya, metode berkebun emas ini cocok untuk investasi jangka panjang, dengan asumsi kenaikan sekitar 30 persen per tahun. Namun, masyarakat lebih cenderung untuk menjual emasnya apabila harga emas tiba-tiba meningkat tajam. Hal seperti ini jelas-jelas adalah suatu spekulasi, dan haram hukumnya, terlepas dari banyaknya pendapat yang mempertanyakan bahwa spekulasi seperti apakah yang dihalalkan.

Yang jelas, berkebun emas lebih menjurus ke arah maysir (gambling), yaitu memperoleh sesuatu dengan sangat mudah tanpa bekerja keras/mendapatkan keuntungan tanpa kerja. Spekulasi atas kenaikan harga emas termasuk maysir, karena tidak prokuktif, dan tidak meningkatkan pasokan barang dan jasa. Hal ini jelas-jelas bahwa pelaku memperoleh suatu manfaat tanpa adanya usaha yang nyata, dan tidak seseuai dengan semangat dan keunggulan ekonomi Islam yang sangat menekankan tumbuhnya sektor riil secara wajar.

Kenaikan yang sangat tajam dari harga suatu aset (emas) merupakan tanda-tanda bahwa gelembung yang terjadi pada harga aset tersebut sudah mendekati titik jenuh. Semakin tinggi pohon yang dinaiki, semakin sakit ketika terjatuh. Semakin tinggi harga emas dan semakin banyak orang yang ikut membeli, maka akan semakin banyak korban ketika harga emas jatuh dan semakin besar kemungkinan krisis mengikuti.

Sehingga, Bank Indonesia berencana untuk membatasi investasi dengan model berkebun emas ini, tidak hanya secara moral dengan menghimbau perbankan syariah untuk membatasi produk gadai emasnya, tetapi, umungkin ke depannya juga akan dilakukan pembatasan dalam melakukan gadai emas di perbankan syariah, yakni maksimal hanya satu kali top up/ gadai saja untuk mencegah terjadinya bubble (penggelembungan) emas.

Boleh saja kita berinvestasi emas, asalkan jangan ikut-ikutan berperilaku spekulatif. Alangkah lebih baiknya jika kita menginvestasikan modal kita dalam bentuk riil dan produktif, untuk meningkatkan perekonomian kita.


* Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
In Category :
About The Author Ali Bajwa Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore. Magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Facebook and Twitter

0 komentar

Posting Komentar