Sabtu, 20 Agustus 2011

murabahah
Accounting e-courseSabtu, 20 Agustus 2011 0 komentar

Latar Belakang
            Murabahah adalah akad  jual beli barang dengan harga jual sebesar biaya perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan biaya perolehan barang tersebut pada pembeli (PSAK 102 paragraf 5). Definisi ini menunjukkan bahwa transaksi murabahah tidak harus dalam bentuk pembayaran kredit, melainkan dapat juga dalam bentuk tunai setelah menerima barang, ditangguhkan dengan mencicil setelah menerima barang, ataupun ditangguhkan dengan membayar sekaligus dikemudian hari (PSAK 102 paragraf 8).
            Dalam istilah teknis perbankan syariah,murabahah ini diartikan sebagai suatu perjanjian yang disepakati antara bank syariah dengan nasabah,dimana bank menyediakan pembiayaan untuk pembelian bahan baku atau modal kerja lainnya yang dibutuhkan nasabah,yang akan dibayar kembali oleh nasabah sebesar harga jual bank (harga beli bank + margin keuntungan) pada waktu yang ditetapkan.
            Keuangan bank syariah dapat mengadopsi transaksi ini, kaitannya dengan kebutuhan nasabah untuk memiliki barang tertentu, tetapi tidak cukup memiliki dana, sehingga bank syariah bisa memenuhi kebutuhan nasabah. Mekanisme transaksi ini, bank syariah melakukan akad dengan nasabah kemudian bank syariah membeli barang yang dibutuhkan oleh nasabah kepada supplier secara tunai, setelah itu bank syariah menjual kepada nasabah dengan skema angsuran.
            Transaksi murabahah, kendati memiliki fleksibilitas dalam hal waktu pembayaran, dalam praktik perbankan di Indonesia adalah tidak umum menggunakan skema pembayaran langsung setelah barang diterima oleh pembeli (nasabah). Praktiknya yang paling banyak digunakan adalah skema pembayaran dengan mencicil setelah menerima barang.

Pengertian :
Berikut ini adalah pengertian istilah yang digunakan dalam murabahah:
# Murabahah adalah menjual barang dengan harga jual sebesar  harga perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan harga perolehan barang tersebut kepada pembeli.
# Biaya perolehan adalah jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan untuk memperoleh suatu aset sampai dengan aset tersebut dalam kondisi dan tempat yang siap untuk dijual atau digunakan.
# Aset murabahah adalah aset yang diperoleh dengan tujuan untuk dijual kembali dengan  menggunakan akad murabahah.
# Uang muka adalah jumlah yang dibayar oleh pembeli kepada penjual sebagai bukti komitmen untuk membeli barang dari penjual.
# Diskon murabahah adalah pengurangan harga atau penerimaan dalam bentuk apapun yang diperoleh lembaga keuangan syariah sebagai pihak pembeli dari pemasok.
# Potongan  murabahah adalah pengurangan kewajiban pembeli akhir yang diberikan oleh lembaga keuangan syariah sebagai pihak penjual.


Landasan fiqih
Adapun landasan-landasan secara fiqih dapat ditemukan dalam al-Qur’an dan al-Hadist, yaitu:
1)  “... padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba...”
       (Q.S. Al-Baqarah : 275)
2)  Pendapatan yang paling afdhal adalah hasil karya tangan seseorang dan jual-beli
       yang mabrur (H.R. Ahmad Al-Bazzar Ath Thabrani)
3)  Dari Syu’aib, Rasulullah SAW bersabda : “Tiga perkara yang di dalamnya terdapat keberkahan : menjual dengan pembayaran secara tangguh, muqaradah (nama lain mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah dan tidak untuk dijual. (H.R. Ibnu Majah)

Skema Murabahah :
2. Penyerahan barang sekarang



Rukun murabahah :
1.   Penjual (bai’)
2.  
1.    Akad Murabahah
Pembeli (musytari’)
3.  
Penjual (bai’)
Pembeli (musytari’)
Barang/obyek (mabi’)
4.   Harga (tsaman)
5.   Ijab qabul (sighat)
                            


3. Pembayaran secara tunai, tangguh ataupun dicicil
           



Karakteristik
1)      Murabahah dapat dilakukan berdasarkan pesanan atau tanpa pesanan. Dalam  murabahah berdasarkan pesanan, penjual melakukan pembelian barang setelah ada pemesanan dari pembeli.
2)      Murabahah berdasarkan pesanan dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat pembeli untuk membeli barang yang dipesannya. Dalam  murabahah pesanan mengikat pembeli tidak dapat membatalkan pesanannya. Jika aset murabahah yang telah dibeli oleh penjual, dalam murabahah pesanan mengikat, mengalami penurunan nilai sebelum diserahkan kepada pembeli maka penurunan nilai tersebut menjadi beban penjual dan akan mengurangi nilai akad.
3)       Pembayaran murabahah dapat dilakukan secara tunai atau tangguh. Pembayaran tangguh adalah pembayaran yang dilakukan tidak pada saat barang diserahkan kepada pembeli tetapi pembayaran dilakukan dalam bentuk angsuran atau sekaligus pada waktu tertentu.
4)       Akad murabahah memperkenankan penawaran harga yang berbeda untuk cara pembayaran yang berbeda sebelum akad murabahah dilakukan. Namun jika akad tersebut telah disepakati maka hanya ada satu harga (harga dalam akad) yang digunakan.
5)       Harga yang disepakati dalam murabahah adalah harga jual, sedangkan biaya perolehan harus diberitahukan. Jika penjual mendapatkan diskon sebelum akad murabahah maka potongan itu merupakan hak pembeli. Sedangkan diskon yang diterima setelah akad  murabahah disepakati maka sesuai dengan yang diatur dalam akad, dan jika tidak diatur dalam akad maka potongan tersebut adalah hak penjual.
6)       Diskon yang terkait dengan pembelian barang, antara lain, meliputi:
(a) diskon dalam bentuk apapun dari pemasok atas pembelian barang;
(b) diskon biaya asuransi dari perusahaan asuransi dalam rangka pembelian barang;
(c) komisi dalam bentuk apapun yang diterima terkait dengan pembelian barang.
7)       Diskon atas pembelian barang yang diterima setelah akad  murabahah  disepakati diperlakukan sesuai dengan kesepakatan dalam akad tersebut. Jika akad tidak mengatur maka diskon tersebut menjadi hak penjual.
8)       Penjual dapat meminta pembeli menyediakan agunan atas piutang murabahah, antara lain, dalam bentuk barang yang telah dibeli dari penjual.
9)       Penjual dapat meminta uang muka kepada pembeli sebagai bukti komitmen pembelian sebelum akad disepakati. Uang muka menjadi bagian pelunasan piutang murabahah jika akad murabahah disepakati. Jika akad murabahah batal, uang muka dikembalikan kepada pembeli setelah dikurangi dengan kerugian sesuai dengan kesepakatan. Jika uang muka itu lebih kecil dari kerugian maka penjual dapat meminta tambahan dari pembeli.
10)   Jika pembeli tidak dapat menyelesaikan piutang murabahah sesuai dengan yang diperjanjikan, penjual berhak mengenakan denda kecuali jika dapat dibuktikan bahwa pembeli tidak atau belum mampu melunasi disebabkan oleh  force majeur. Denda tersebut didasarkan pada pendekatan ta’zir  yaitu  untuk  membuat   pembeli  lebih di siplin terhadap  kewajibannya . Besarnya denda sesuai dengan   yang diperjanjikan dalam akad dan dana yang berasal dari denda diperuntukkan sebagai dana kebajikan.
11)   Penjual boleh memberikan potongan pada saat pelunasan piutang murabahah jika pembeli:
(a) melakukan pelunasan pembayaran tepat waktu; atau
(b) melakukan pelunasan pembayaran lebih cepat dari waktu yang telah disepakati.
12)   Penjual boleh memberikan potongan dari total piutang murabahah yang belum dilunasi jika pembeli:
(a) melakukan pembayaran cicilan tepat waktu;
(b) mengalami penurunan kemampuan pembayaran





Pengakuan dan pengukuran
# Akuntansi untuk Penjual
1)      Pada saat perolehan, aset  murabahah diakui sebagai persediaan sebesar biaya perolehan.
2)      Pengukuran aset murabahah  setelah perolehan adalah sebagai berikut:
(a) jika murabahah  pesanan mengikat:
ü  dinilai sebesar biaya perolehan; dan
ü  jika terjadi penurunan nilai aset karena usang, rusak atau kondisi lainnya sebelum diserahkan ke  nasabah,  penurunan ni lai   t e r s ebut  diakui sebagai beban dan mengurangi nilai aset:
(b) jika  murabahah  tanpa pesanan atau  murabahah pesanan tidak mengikat:
ü  dinilai berdasarkan biaya perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi, mana yang lebih rendah; dan
ü  jika nilai bersih  yang dapat di realisasi lebih rendah dari biaya perolehan, maka selisihnya diakui sebagai kerugian.
3)      Potongan pembelian aset murabahah diakui sebagai berikut:
(a) jika terjadi sebelum akad murabahah  maka sebagai pengurang biaya perolehan aset murabahah;
(b) jika terjadi setelah akad murabahah  dan sesuai akad  yang disepakati maka bagian yang menjadi hak nasabah :
ü  dikembalikan kepada nasabah jika nasabah masih berada dalam proses penyelesaian kewajiban; atau
ü  kewajiban kepada nasabah jika nasabah telah menyelesaikan kewajiban;
(c) jika terjadi setelah akad murabahah  dan sesuai akad yang menjadi bagian hak lembaga keuangan syariah diakui sebagai tambahan keuntungan murabahah;
(d) jika terjadi setelah akad murabahah  dan tidak diperjanjikan dalam akad diakui sebagai pendapatan operasi lain.
4)      Kewajiban penjual kepada pembeli atas pengembalian potongan pembelian akan tereliminasi pada saat:
(a) dilakukan pembayaran kepada pembeli sebesar jumlah potongan setelah dikurangi dengan biaya pengembalian; atau
(b) dipindahkan sebagai dana kebajikan jika pembeli sudah tidak dapat dijangkau oleh penjual.
5)      Pada saat akad murabahah, piutang murabahah diakui sebesar biaya perolehan aset murabahah ditambah keuntungan yang disepakati. Pada akhir periode laporan keuangan, piutang murabahah dinilai sebesar nilai bersih yang dapat direalisasi, yaitu saldo piutang dikurangi penyisihan kerugian piutang.
6)      Keuntungan murabahah diakui:
(a) pada saat terjadinya akad murabahah jika dilakukan secara tunai atau secara tangguh sepanjang masa angsuran  murabahah  tidak melebihi satu periode laporan keuangan; atau
(b) selama periode akad secara proporsional, jika akad melampaui satu periode laporan keuangan.
            Jika menerapkan pengakuan keuntungan secara proporsional, maka jumlah keuntungan yang diakui dalam setiap periode ditentukan dengan mengalikan persentase keuntungan terhadap jumlah piutang yang jatuh tempo pada periode yang bersangkutan. Persentase keuntungan dihitung dengan perbandingan antara margin dan biaya perolehan aset murabahah. Alokasi keuntungan dengan menggunakan metode didasarkan pada konsep nilai waktu dari uang  (time value of money) tidak diperkenankan karena tidak diakomodasikan dalam kerangka dasar. Potongan pelunasan piutang  murabahah  yang diberikan kepada pembeli yang melunasi tepat waktu atau lebih cepat dari waktu yang disepakati diakui dengan menggunakan salah satu metode berikut:
(a) jika diberikan pada saat penyelesaian maka penjual mengurangi piutang murabahah dan keuntungan murabahah; atau
(b) jika diberikan setelah penyelesaian maka penjual terlebih dahulu menerima pelunasanpiutang murabahah dari pembeli, kemudian penjual membayar potongan pelunasan kepada pembeli dengan mengurangi keuntungan murabahah.
Potongan angsuran  murabahah  diakui sebagai berikut:
(a) jika disebabkan oleh pembeli yang membayar secara tepat waktu diakui sebagai pengurang keuntungan murabahah;
(b) jika disebabkan oleh penurunan kemampuan pembayaran pembeli diakui sebagai beban.
7)      Denda dikenakan jika pembeli lalai dalam melakukan kewajibannya sesuai dengan akad, dan denda yang diterima diakui sebagai bagian dana kebajikan.
8)      Pengakuan dan pengukuran uang muka adalah sebagai berikut:
(a) uang muka diakui sebagai uang muka pembelian sebesar jumlah yang diterima;
(b) pada saat barang jadi dibeli oleh pembeli maka uang muka diakui sebagai pembayaran piutang; dan
(c) jika barang batal dibeli oleh pembeli maka uang muka dikembalikan kepada pembeli setelah diperhitungkan dengan biaya-biaya  yang  t e lah dike luarkan oleh penjual .
# Akuntansi Pembeli Akhir
1)      Hutang yang timbul dari transaksi  murabahah tangguh diakui sebagai hutang murabahah sebesar harga beli yang disepakati (jumlah yang wajib dibayarkan).
2)      Aset yang diperoleh melalui transaksi. Diskon pembelian yang diterima setelah akad murabahah, potongan pelunasan dan potongan hutang murabahah sebagai pengurang beban murabahah tangguhan.
3)      Denda yang dikenakan akibat kelalaian dalam melakukan kewajiban sesuai dengan akad diakui sebagai kerugian.
4)      Potongan uang muka akibat pembeli akhir batal membeli barang diakui sebagai kerugian.



.
In Category :
About The Author Ali Bajwa Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore. Magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Facebook and Twitter

0 komentar

Posting Komentar